Bawaslu Mewanti-wanti Pemberi Sembako di Pilwalkot Madiun 2024
Media: rri.co.id
Narasumber: Wahyu Sesar Trisulistyo Nugroho (Ketua Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
03 October 2024
Bawaslu Mewanti-wanti Pemberi Sembako di Pilwalkot Madiun 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun memberikan peringatan keras kepada para calon dan tim kampanye terkait potensi pelanggaran dalam bentuk pembagian sembako selama tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang diadakan di Kota Madiun, Kamis (3/10/2024), bersama para stakeholder terkait. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa meski aturan mengenai pemberian sembako belum dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pihaknya tetap mengingatkan semua calon untuk berhati-hati dan tidak melakukan praktik yang dapat dianggap sebagai politik uang. “Sesuai dengan Pasal 66, calon atau tim kampanye dilarang membagikan uang atau materi lainnya. Namun, tafsir mengenai pemberian sembako masih menunggu kejelasan dari KPU pusat,” kata Wahyu.