PENDEKAR MEDIA (Pelayanan Diseminasi Informasi melalui Kemitraan Media) adalah platform digital yang dikembangkan secara khusus oleh Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. Hadir dengan sistem smart workflow terintegrasi, platform ini mendigitalisasi seluruh proses kemitraan media massa secara transparan, akuntabel, dan berbasis data. PENDEKAR MEDIA diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi publik serta membangun sinergi yang sehat bersama insan pers demi kemajuan Kota Madiun.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi dan bergerak di bidang usaha Media Pers yang tidak dicampur dengan usaha lain. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers).
Kelengkapan Administrasi Perusahaan atau Penerbit yaitu :
a. Surat penawaran;
b. Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham;
c. Nomor Induk Berusaha (NIB);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan SPT Tahun Terakhir Perusahaan;
e. Bukti verifikasi administrasi dan/atau faktual Dewan Pers;
f. Menyampaikan laporan profil perusahaan pers;
g. Surat keterangan jangkauan target khalayak media (berupa jumlah oplah satu tahunnya/statistik pengunjung/jangkauan frekuensi radio/televisi) dan selama 3 bulan terakhir tidak pernah putus dalam penerbitannya dengan di tanda tangani oleh direktur pemberitaan / pemimpin redaksi;
h. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bergerak pada Barang Jasa Dagangan Utama Percetakan/Hasil Cetakan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Bidang Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah. Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
i. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
j. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
k. Contoh Cetakan Media;
l. Media Sosial Perusahaan. (Facebook, Instagram, X/Tweeter, Tik-tok, Youtube);
m. Melampirkan link katalog inaproc;
n. Fotocopy Kartu Wartawan dan nomor telepon wartawan yang dapat dihubungi;
o. Melampirkan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers (Tidak wajib, kalau dilampirkan akan menjadi nilai tambah pertimbangan proposal).
B. Kualifikasi Media Siber
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi dan bergerak di bidang usaha Media Pers yang tidak dicampur dengan usaha lain. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers).
Kelengkapan/Dokumen administrasi perusahaan atau penerbit, yaitu :
a. Surat penawaran;
b. Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham;
c. Nomor Induk Berusaha (NIB);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan SPT Tahun Terakhir Perusahaan;
e. Bukti verifikasi administrasi dan/atau faktual Dewan Pers;
f. Menyampaikan laporan profil perusahaan pers;
g. Surat keterangan jangkauan target khalayak media (berupa jumlah oplah satu tahunnya/statistik pengunjung/jangkauan frekuensi radio/televisi) dan selama 3 bulan terakhir tidak pernah putus dalam penerbitannya dengan di tanda tangani oleh direktur pemberitaan / pemimpin redaksi;
h. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bergerak pada Barang Jasa Dagangan Utama Percetakan/Hasil Cetakan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Bidang Media Siber. Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
i. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
j. Surat keterangan domisili perusahaan;
k. Media Sosial Perusahaan. (Facebook, Instagram, X/Tweeter, Tik-tok, Youtube);
l. Melampirkan link katalog inaproc;
m. Fotocopy Kartu Wartawan dan nomor telepon wartawan yang dapat dihubungi;
n. Melampirkan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers (Tidak wajib, kalau dilampirkan akan menjadi nilai tambah pertimbangan proposal).
C. Kualifikasi Media Elektronik
Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
Khusus media televisi, harus memiliki izin penyiaran sesuai Permen No. 18 Tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran. Kalau tidak memiliki izin penyiaran, masuk ke media siber;
Kelengkapan/Dokumen administrasi perusahaan, yaitu :
a. Surat penawaran;
b. Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham;
c. Nomor Induk Berusaha (NIB);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan SPT Tahun Terakhir Perusahaan;
e. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bergerak pada Barang Jasa Dagangan Utama Percetakan/Hasil Cetakan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Bidang Media Elektronik. Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
f. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
g. Surat keterangan domisili perusahaan;
h. Profil Perusahaan Pers.
i. Media Sosial Perusahaan. (Facebook, Instagram, Tweeter, Tik-tok, Youtube);
j. Melampirkan link katalog inaproc;
k. Fotocopy Kartu Wartawan dan nomor telepon wartawan yang dapat dihubungi.
Pengumpulan kerjasama media dibuka pada tanggal 20 Desember 2025 - 31 Januari 2026.