Bawaslu Kota Madiun Menegaskan Aturan Alat Peraga Kampanye
Media: rri.co.id
Narasumber: Wahyu Sesar Trisulistyo Nugroho (Ketua Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
03 October 2024
Bawaslu Kota Madiun Menegaskan Aturan Alat Peraga Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama para pemangku kepentingan di Kota Madiun, Kamis (3/10/2024). Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Madiun. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur secara detail mengenai radius dan tempat pemasangan APK, ada beberapa kesepakatan yang perlu dipatuhi. "APK di aturan KPU tidak secara rinci diatur terkait radius atau jarak dari tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, pendidikan, dan kantor pemerintah," ujar Wahyu.