Tak Cukup Bukti, Bawaslu Kota Madiun Hentikan Penanganan Dugaan 'Money Politic'
Media: cakrawala.co
Narasumber: Novery Wahyu Hidayat (Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
23 October 2024
Tak Cukup Bukti, Bawaslu Kota Madiun Hentikan Penanganan Dugaan 'Money Politic'
Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu, yakni aksi tebar uang oleh seseorang berinisial P, dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun. Aksi yang dilakukan P ini dilakukan saat kampanye terbuka pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Madiun, Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (BONUS), di Lapangan Rejomulyo, Kota Madiun, pada 6 Oktober 2024 lalu. Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Novery Wahyu Hidayat mengatakan, alasan dihentikan penanganannya karena tidak cukup bukti. "Kami sudah melakukan upaya klarifikasi saksi-saksi dan meminta keterangan ahli, tetapi bukti permulaan belum cukup," kata Novery.