Narasumber: Novery Wahyu Hidayat (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
22 October 2024
Catat APK Langgar Aturan
Kondisi ini terbilang ironi mengingat aturan pemasangan APK sudah dibeberkan dalam PKPU 13/2024 dan SK KPU dalam pedoman teknis kampanye dalam pilwalkot itu sudah dijelaskan bahwa APK dilarang dipasang di titik-titik tertentu. "Kami melakukan pengawasan pemasangan APK menghadap Jalan Pahlawan. Sesuai SK (surat keputusan) KPU, Jalan Pahlawan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK," ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, kemarin (21/10). Setelah dilakukan pengecekan lokasi, Novery mendapati bahwa pemasangan APK salah satu pasangan calon (paslon) itu ternyata berada di lahan milik pribadi. Atas temuan tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikannya kepada liason officer (LO) paslon. "Sudah kami Inventarisi untuk disampaikan LO paslon. Ada dua titik yang melanggar aturan pemasangan," ungkapnya.