Bawaslu Kota Madiun Stop Lidik Kasus Sebar Uang di Kampanye Terbuka Paslon Bonus, Ini Alasannya
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Novery Wahyu Hidayat (Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
24 October 2024
Bawaslu Kota Madiun Stop Lidik Kasus Sebar Uang di Kampanye Terbuka Paslon Bonus, Ini Alasannya
Aksi sebar uang yang dilakukan oleh salah seorang pendukung paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) beberapa waktu lalu di-stop Bawaslu. Tak cukupnya bukti bahwa aksi itu sebagai bentuk pelanggaran politik uang menjadi alasan Bawaslu menghentikan penyelidikan perkara tersebut. ’’Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap saksi dan meminta keterangan ahli. Penanganan tidak dilanjutkan karena bukti-bukti permulaan belum cukup,’’ ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, Selasa (22/10) malam. Sekalipun tim pemenangan dan para ahli telah dimintai keterangan, tetapi Bawaslu gagal mendapatkan pernyataan dari pelaku penyebar uang tersebut.