Bawaslu Kota Madiun Sesalkan Pemberian Barang Pribadi dalam Penyampaian Aspirasi
Media: rri.co.id
Narasumber: Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho (Ketua Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
26 October 2024
Bawaslu Kota Madiun Sesalkan Pemberian Barang Pribadi dalam Penyampaian Aspirasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan keprihatinannya terkait aksi pemberian barang pribadi, seperti daster dan pakaian dalam perempuan, dalam penyampaian aspirasi oleh kelompok tertentu. Bawaslu menilai tindakan ini tidak mencerminkan cara penyampaian pendapat yang beretika dan berpotensi merendahkan martabat perempuan. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar, dalam keterangannya Sabtu (26/10/2024), menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, tetapi etika dan kesopanan dalam cara penyampaiannya juga penting. “Pemberian barang-barang kebutuhan pribadi perempuan sebagai simbol protes tidak semestinya dilakukan. Kita harus menjaga harkat dan martabat perempuan serta menghormati satu sama lain dalam menyalurkan pendapat,” ujar Wahyu.