Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kota Madiun Janji Sosialisasi Masif
Media: Radarmadiun.Jawapos.com
Narasumber: dr. Denik Wuryani (Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
22 October 2022
Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kota Madiun Janji Sosialisasi Masif
Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan peredaran obat sirup di Indonesia menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak direspons cepat Pemkot Madiun. Dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (dinkes PPKB) setempat langsung memerintahkan semua fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tidak memberikan obat jenis sirup kepada pasien. Di sisi lain, dinkes PPKB mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat bebas maupun obat bebas terbatas, khususnya jenis sirup. ‘’Surat imbauan untuk tidak memberikan dan menjual obat cair sudah kami layangkan ke seluruh fasyankes. Termasuk puskesmas dan RSUD Kota Madiun,’’.