Satu CPNS Formasi Tenaga Psikolog di Kota Madiun Mengundurkan Diri, Disanksi Dua Tahun Tidak Bisa Ikut Seleksi
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Haris Rahmanudin (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Madiun)
Tanggal Posting:
11 March 2025
Satu CPNS Formasi Tenaga Psikolog di Kota Madiun Mengundurkan Diri, Disanksi Dua Tahun Tidak Bisa Ikut Seleksi
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Madiun mengundurkan diri sebelum dilantik, meskipun ribuan orang berkompetisi untuk menjadi PNS. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengonfirmasi kejadian ini dan menjelaskan bahwa CPNS yang mundur mengisi formasi tenaga psikolog di puskesmas. Mengenai alasan pengunduran diri, Haris mengatakan, "Soal alasan, itu ranah pribadi yang bersangkutan," dan menambahkan bahwa penggantian posisi kosong akan dilakukan sesuai mekanisme oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Haris juga menyebutkan bahwa CPNS yang mundur akan dikenakan sanksi tidak dapat mendaftar CPNS selama dua tahun, dengan mengatakan, "Iya ada sanksi selama dua tahun." Di Kota Madiun, dari 52 formasi yang tersedia, 48 telah terisi, dan empat formasi lainnya tidak ada pendaftar.