PPDB Kota Madiun Ganti SPMB dan Zonasi Jadi Domisili, Catat Apa Saja Perbedaannya
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Devy Yuniar (Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Madiun)
Tanggal Posting:
23 April 2025
PPDB Kota Madiun Ganti SPMB dan Zonasi Jadi Domisili, Catat Apa Saja Perbedaannya
Tahun ajaran baru 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa, dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Permendikdasmen RI 3/2025. Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Madiun, Devy Yuniar, menjelaskan empat istilah baru yang perlu diketahui, yaitu perubahan PPDB menjadi SPMB, jalur zonasi menjadi jalur domisili, zona diganti menjadi rayon, dan perpindahan tugas diubah menjadi mutasi tugas. Devy menyatakan, "Perubahan istilah ini dilakukan agar tidak terjadi kebingungan, karena sistem seleksi siswa terus berkembang dari tahun ke tahun." Mekanisme jalur masuk juga disesuaikan dengan kuota penerimaan yang meliputi jalur domisili 35%, jalur afirmasi 30%, jalur prestasi 30%, dan jalur mutasi 5%. Proses SPMB tahun ini terdiri dari empat tahap, dimulai dengan pra-pendaftaran pada 19-24 Mei.