Bapenda Kota Madiun Genjot PAD Sosialisasikan Pajak Air Tanah kepada 113 Wajib Pajak
Media: Memorandum
Narasumber: Jariyanto (Kepala Bapenda)
Tanggal Posting:
26 May 2025
Bapenda Kota Madiun Genjot PAD Sosialisasikan Pajak Air Tanah kepada 113 Wajib Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menggelar sosialisasi pajak air tanah dan prosedur perizinannya kepada 113 wajib pajak yang menggunakan air tanah dalam skala besar, seperti kos-kosan, hotel, kafe, dan restoran, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, menjelaskan, "Saat ini, baru 37 wajib pajak yang sudah mengantongi izin. Oleh karena itu, kami sosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman bahwa penarikan pajak ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam penggunaan air." Ia menambahkan bahwa pajak ini tidak akan memberatkan wajib pajak karena disediakan stimulus dan pengurangan, dengan harapan semua wajib pajak dapat segera mengurus perizinan dan taat membayar pajak air tanah.