Proyek Masjid Apung dan Tembok Cina di Madiun Terkendala Izin, GERTAK Dukung Proses Sesuai Regulasi
Media: realita.co
Narasumber: Putut Kristiawan (Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK))
Tanggal Posting:
17 August 2025
Proyek Masjid Apung dan Tembok Cina di Madiun Terkendala Izin, GERTAK Dukung Proses Sesuai Regulasi
Setiap proyek pembangunan yang memanfaatkan lahan milik instansi lain harus mengantongi izin resmi dari pemilik lahan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam rencana pembangunan Masjid Apung dan miniatur Tembok Cina di bantaran Sungai Madiun. Proses pengajuan izin pemanfaatan lahan tersebut merupakan hal yang mutlak dan harus ditempuh agar pembangunan tidak menyalahi aturan. Ia menilai langkah Pemkot menunggu persetujuan BBWS merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. “Saya sepakat dengan pernyataan Kepala PU, Pak Thariq, yang saat ini menunggu pembaruan izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina”.