Ratusan Kios Pasar Tradisional Disegel Akibat Sewakan Tanpa Izin
Media: memorandum.co.id
Narasumber: Puguh Supardijanto ( Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat Disdag Kota Madiun )
Tanggal Posting:
26 August 2025
Ratusan Kios Pasar Tradisional Disegel Akibat Sewakan Tanpa Izin
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun mengambil langkah tegas dengan menertibkan ratusan kios dan los di seluruh pasar tradisional. Hasilnya, sebanyak 356 tempat usaha, yang terdari dari 145 kios dan 211 los disegel karena melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan setalah disdag menemukan banyak pedagang yang menyewakan atau memindah tangankan kios dan ios tanpa izin resmi.