Lima Parpol di Kota Madiun Berstatus BMS, KPU Sebut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Media: koranmemo.com
Narasumber: Herdi Wijanarko (Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Madiun)
Tanggal Posting:
15 November 2022
Lima Parpol di Kota Madiun Berstatus BMS, KPU Sebut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Lima dari delapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun. Diketahui, mereka dinyatakan BMS dari sisi keanggotaan parpol, sementara untuk kepengurusan telah memenuhi syarat. Lima parpol dengan status BMS itu belum memenuhi syarat minimal keanggotaan, yang ditentukan KPU Kota Madiun, yakni 202 anggota. "Kita mengundang delapan parpol, sesuai yang ada di sipol kota madiun berkaitan dengan verifikasi perbaikan, yang dijadwalkan 24 November sampai 7 Desember 2022,". Ada tiga kategori yang menjadi sebab tidak terpenuhinya dari parpol. Yakni, tidak bisa menghardirkan anggota parpol saat dilakukan verfak. Kemudian, parpol tidak dapat menghadirkan anggotanya saat menjadi sampel verfak, baik langsung maupun daring melalui video call. Pun, saat didatangi petugas KPU yang bersangkutan tidak ada di tempat.