Ada 10 Tersangka Kasus Anarkis DPRD Madiun, Kejaksaan Tunggu Kelengkapan Berkas
Media: Memorandum
Narasumber: Ruly Haryandra (Kasi Pidum Kejari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
08 October 2025
Ada 10 Tersangka Kasus Anarkis DPRD Madiun, Kejaksaan Tunggu Kelengkapan Berkas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang menunggu kelengkapan berkas dari Polres Madiun Kota terkait kasus perusakan dan anarkis di Kantor DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus lalu. Kasus ini melibatkan sepuluh tersangka, dengan beberapa berkas yang telah dilimpahkan, sementara lainnya masih dalam proses. Dua tersangka utama adalah RDE (di bawah umur) yang diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Vical Putra Ardiansyah Turner yang diduga melanggar Pasal 187 KUHP. Kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut kini dalam status P-19, artinya kembali ke penyidik oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi. Apabila dalam 30 hari berkas belum lengkap, kejaksaan akan meminta perkembangan lebih lanjut.