UMK 2023 Diusulkan Naik 7,38 Persen, Hari Ini Diajukan ke Pemprov
Media: Radar Madiun
Narasumber: Maidi (Walikota)
Tanggal Posting:
17 November 2022
UMK 2023 Diusulkan Naik 7,38 Persen, Hari Ini Diajukan ke Pemprov
"Setelah melalui serangkaian pembahasan, dewan pengupahan setempat menetapkan nominal usulan UMK tahun depan sebesar Rp 2.138.107,08. besaran UMK 2023 yang segera diusulkan ke gubernur Jawa Timur itu naik Rp 147.001,29 atau 7,38 persen dari UMK 2022. Kalau memang hitungannya naik tidak apa-apa karena itu hak para pekerja."