DPRD Kota Madiun Sahkan Raperda APBD 2026, Pemkot Diwajibkan Tuntaskan 3 Pekerjaan Rumah
Media: Memorandum
Narasumber: Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya
Tanggal Posting:
18 November 2025
DPRD Kota Madiun Sahkan Raperda APBD 2026, Pemkot Diwajibkan Tuntaskan 3 Pekerjaan Rumah
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 13 November, dengan seluruh fraksi menyetujui tanpa syarat namun tetap memberi sejumlah catatan strategis untuk ditindaklanjuti Pemkot. DPRD menyoroti tiga pekerjaan rumah utama: penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP), percepatan pengelolaan sampah menuju target zero waste 2027, serta peningkatan transparansi dalam administrasi pemerintahan. Ketua DPRD menegaskan bahwa catatan tersebut wajib ditindaklanjuti agar pelaksanaan APBD dapat berjalan sempurna. Wali Kota Madiun menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan memastikan proses pembangunan berlangsung cepat, termasuk menyiapkan berkas lelang proyek lebih awal demi mempercepat realisasi program di tahun berikutnya.