Pemkot Madiun segel 677 kios bermasalah di sejumlah pasar tradisional
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Puguh Supardijanto (Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Madiun)
Tanggal Posting:
01 December 2025
Pemkot Madiun segel 677 kios bermasalah di sejumlah pasar tradisional
Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan penyegelan terhadap 677 kios di sejumlah pasar tradisional yang bermasalah saat disewa pedagang. "Penyegelan ini karena pedagang yang menyewa dinilai melanggar Perda 16/2018. Bisa karena dipindahtangankan, piutang, atau tutup tidak digunakan berdagang. Karena ketentuan itu, dilaksanakan pencabutan izin dan penertiban atau pengalihan,". "Pencabutan izin dan penempatan pedagang sesuai keputusan wali kota dan kepala DPMPTSP,". "Kebanyakan karena tutup atau tidak digunakan. Maka dicabut izinnya dan ditertibkan untuk memberikan peluang bagi warga kota lainnya yang ingin berdagang,". "Jadi, peringatan sudah dilakukan. Hari ini melaksanakan keputusan,".