Pasar Tradisional Kota Madiun Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 2026
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Harum Kusumawati (Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun)
Tanggal Posting:
15 December 2025
Pasar Tradisional Kota Madiun Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 2026
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun mulai menyiapkan langkah konkret menuju target zero waste 2027. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan yakni kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri di seluruh pasar tradisional mulai 2026. ’’Jadi, pasar mengelola khusus sampah pasar. Sedangkan pasar tidak mengelola sampah yang dihasilkan oleh masyarakat tapi sampah khusus di dalam pasar,’’. Kebijakan tersebut diterapkan agar sampah pasar tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Terlebih, TPA tersebut direncanakan ditutup pada 2027.