UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Media: rri.co.id
Narasumber: Maidi (Wali Kota Madiun)
Tanggal Posting:
21 December 2025
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Upah Minimum Kota (UMK) Madiun tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp 172.309 atau 7,11 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Madiun diproyeksikan menjadi Rp 2.594.414 dari sebelumnya Rp 2.422.105. Usulan kenaikan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. “Setelah dihitung, kenaikannya sekitar Rp 172 ribu dan saya menyetujui. Pertumbuhan ekonomi Kota Madiun juga cukup baik,”. “Saya berharap para pengusaha dapat menghargai dan mengikuti usulan kenaikan UMK ini,”.