Resmi Pemkot Madiun Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan 2026
Media: regional.espos.id
Narasumber: Agus Purwo Widagdo (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
14 February 2026
Resmi Pemkot Madiun Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan 2026
Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengambil langkah tegas. Melalui Keputusan Wali Kota, seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Pendekar dilarang beroperasi demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim. "THM akan tutup operasionalnya selama sebulan lebih untuk menghormati Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,". "Kegiatan tadarus Alquran dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam,".