Soal Mutasi Pejabat Pemkot Madiun, BKN: Plt Kepala Daerah Boleh Mengangkat
Media: Memorandum.co.id
Narasumber: Soni Sultana (Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya)
Tanggal Posting:
25 February 2026
Soal Mutasi Pejabat Pemkot Madiun, BKN: Plt Kepala Daerah Boleh Mengangkat
Pengisian kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kosong di lingkungan Pemkot Madiun mendapat lampu hijau. Meski posisi kepala daerah kini diisi Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini disampaikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Surabaya Soni Sultana saat di Balai Kota Madiun. ‘’Dilihat ketentuannya dari Kemendagri apakah boleh melakukan pelantikan. Tapi setahu saya tetap bisa melakukan pengangkatan pejabat eselon II maupun rotasi''.