Dokumen Terancam Kedaluwarsa, Proyek RRT Belum Jalan
Media: Memorandum
Narasumber: Wiwin Winayati (Koordinator Subdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Jawa-Bali Kementerian (ATR/BPN)), Soeko Dwi Hardianto (Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
12 March 2026
Dokumen Terancam Kedaluwarsa, Proyek RRT Belum Jalan
Dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk proyek Ring Road Timur (RRT) segera kedaluwarsa. Sejak terbit 2023, masa berlaku dokumen yang menjadi salah satu syarat proyek tersebut bakal habis pada April tahun ini. Meski diambang kedaluwarsa, pekerjaan proyek yang digadang-gadang menjadi Jalur Lingkar Timur itu tak kunjung berjalan. "Kami melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR. Ini merupakan tugas rutin setelah dokumen KKPR terbit. Kami monitor pelaksanaan di lapangan seperti apa”. "Monitoring baru saja dimulai. Kami nanti akan analisis lebih lanjut. Makanya kami ke lapangan dulu, jadi harus mengecek dulu”. "KPPR terbit pada 2023. Masa berlakunya tiga tahun dan
April 2026 berakhir. Sehingga, ada evaluasi dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN”. "Dari hasil diskusi ini akan kami sampaikan pimpinan. Bagaimana keputusan opsi yang akan diambil”.