Jukir Nakal di Kota Madiun Disemprit, Pengawasan Parkir Diperketat
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Gandung Triyanto (Kepala Bidang Angkutan Darat (Angdar) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
24 June 2026
Jukir Nakal di Kota Madiun Disemprit, Pengawasan Parkir Diperketat
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) di tepi jalan umum. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat. Tak hanya melibatkan petugas dishub, pembinaan juga menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan. Kabid Angkutan Darat Dishub Kota Madiun Gandung Triyanto mengatakan, pembinaan difokuskan pada peningkatan kepatuhan jukir terhadap aturan pelayanan parkir yang berlaku. “Salah satunya dengan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, mengenakan atribut resmi Dishub, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat”. Menurut Gandung, jukir resmi binaan dishub dapat dikenali dari rompi dan atribut berwarna hijau-biru yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, mereka wajib menyerahkan karcis sebagai bukti pembayaran parkir kepada pengguna jasa. Saat ini tercatat sebanyak 606 juru parkir resmi berada di bawah pembinaan Dishub Kota Madiun.