Angka Pernikahan Dini di Kota Madiun Naik, Mayoritas akibat Hamil Duluan
Media: Radarmadiun.Jawapos.com
Narasumber: Sri Hartutik (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kota Madiun)
Tanggal Posting:
10 January 2023
Angka Pernikahan Dini di Kota Madiun Naik, Mayoritas akibat Hamil Duluan
Fenomena pernikahan dini di Kota Madiun belum sepenuhnya hilang. Bahkan, angkanya dari ke tahun cenderung mengalami peningkatan meski tidak signifkkan. ‘’Pada 2022 lalu bertambah tiga kasus dibanding tahun sebelumnya,’’. Sepanjang tahun lalu terdapat 14 pasangan yang menikah di usia dini. Sementara, pada 2021 sebanyak 11 pasangan. Pun, mayoritas mengajukan dispensasi nikah karena calon pengantin perempuan telah hamil duluan. Beberapa pasangan bukan asli warga Kota Madiun, melainkan pendatang. Belasan pemohon dispensasi nikah itu berusia 14-18 tahun. Pun, usia yang belum matang itu dikhawatirkan memicu munculnya problem rumah tangga. Di sisi lain, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini di Kota Madiun. Salah satunya melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat tertentu.