Sertifikat Halal Di-deadline hingga 17 Oktober 2024
Media: Radar Madiun
Narasumber: Datik Ardiyah (Ketua Satgas Halal Kemenag Kota Madiun)
Tanggal Posting:
12 January 2023
Sertifikat Halal Di-deadline hingga 17 Oktober 2024
Aturan seputar peredaran produk halal semakin ketat. Sesuai ketentuan pemerintah, setelah 17 Oktober 2024 mendatang pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus mengantongi sertifikat halal. "Jika belum akan mendapat sanksi,". Pada 2022 lalu program self declare hanya dikhususkan untuk produk makanan dan minuman nonhewani. Namun, kali ini juga menyasar makanan-minuman hewani.