Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan, Razia Kendaraan Berknalpot Brong di Kota Madiun Lanjut
Media: Radar Madiun
Narasumber: AKP Vista Dwi Pujiningsih (Kasatlantas Polres Madiun Kota)
Tanggal Posting:
03 February 2023
Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan, Razia Kendaraan Berknalpot Brong di Kota Madiun Lanjut
Keinginan Wali Kota Madiun untuk menjaga kota ini aman, nyaman dan damai di respons positif jajaran kepolisian setempat. Salah satunya, memberangus penggunaan Knalpot brong yang acap memicu kesalahpahaman hingga kericuhan antar massa. Bahkan, giat cipta kondisi tersebut akan terus digelar hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Kendaraan yang tidak sesuai spektek (spesifikasi teknis) kami tindak tegas. Ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Vista Dwi Pujiningsih kemarin (2/2). Operasi yang digelar sejak beberapa pekan lalu itu fokus di sejumlah jalan utama. Seperti Jalan Pahlawan, H. Agus Salim, Mayjend Sungkono dan Mastrip. Pun, petugas gabungan berpatroli menyisir seluruh wilayah kota. Vista menuturkan, kendaraan yang disita petugas tersebut dapat diambil kembali dengan syarat. Yakni, pemilik wajib mengganti knalpot brong dengan yang sesuai spektek setelah sidang dan membayar denda di kejaksaan negeri (kejari) setempat. Waktunya, satu bulan terhitung setelah penyitaan.