Narasumber: Sofyan Zefri (Wakil Ketua PA Kota Madiun)
Tanggal Posting:
06 February 2023
Nihil Pengajuan Izin Poligami
Sejak beberapa tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun mencatat nol pengajuan izin poligami. Bisa jadi, itu disebabkan persyaratan poligami berdasarkan hukum negara terbilang tidak mudah dipenuhi. Ada beberapa poin yang dijadikan pertimbangan dalam pemberian izin poligami. Di antaranya, penghasilan dan aset suami. ‘’Selain itu, izin tertulis dari istri,’’. Izin tertulis tersebut tidak bersifat mutlak. Terutama jika kondisi istri tidak memungkinkan untuk dimintai persetujuan. Misalnya, tidak ada kabar selama minimal dua tahun. Hakim juga akan mempertimbangkan manfaat dan mudarat yang akan ditimbulkan.