Cegat Kendaraan Odol Di Wilayah Perbatasan, Melanggar Aturan Langsung Ditilang
Media: Radar Madiun
Narasumber: Suprapto (Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Madiun)
Tanggal Posting:
23 February 2023
Cegat Kendaraan Odol Di Wilayah Perbatasan, Melanggar Aturan Langsung Ditilang
Petugas gabungan dinas perhubungan (dishub) dan TNI-Polri menggelar razia keselamatan dan ketertiban (kestib) kendaraan angkutan barang di simpang lima Te'an kemarin (22/2). Puluhan kendaraan dicegat dan diperiksa satu per satu di wilayah perbatasan dengan daerah tetangga itu. Operasi digelar untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan lewat dokumen uji kir, surat-surat kendaraan, dan muatan. Khususnya, kendaraan yang over dimension over loading (ODOL). "Ada satu unit kendaraan yang overload muatan. Satu lainnya sudah habis masa uji kir-nya serta tanpa STNK,". Pengemudi kendaraan yang dianggap melanggar, ditindak tegas dengan sanksi tilang. Sebab, berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Dia mengimbau pengemudi atau pemilik kendaraan menaati aturan. Baik melengkapi surat wajib kendaraan dan berkendara, tidak memuat barang melebihi kapasitas, serta mematuhi rambu lalu lintas. Pun, rutin menguji kendaraan.