KAI Madiun sosialisasikan penumpang KA jarak jauh wajib vaksin "booster"
Media: Jatim.antaranews.com
Narasumber: Supriyanto (Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun)
Tanggal Posting:
28 August 2022
KAI Madiun sosialisasikan penumpang KA jarak jauh wajib vaksin "booster"
PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyosialisasikan penerapan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau penguat (booster). "Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai 30 Agustus 2022. Sedangkan, pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,". Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru tersebut dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.