Kemenag Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 Hijriyah
Media: rri.co.id
Narasumber: Abdul Wahid (Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun)
Tanggal Posting:
23 March 2023
Kemenag Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 Hijriyah
Wahid menyatakan, berdasarkan aturan, pembayaran zakat fitrah jika berwujud beras sebesar 2,5 kg. Namun untuk meminimalisasi adanya kekurangan maupun kebocoran, maka diputuskan sebesar 3 kg beras. “Aturannya atau fiqhnya kan zakat itu 2,5 kg, tapi disempurnakan jadi 3 kg karena untuk mengantisipasi bocor saat di jalan. Nah kalau di pres 2,5 kg, ternyata saat ditimbang kurang dari itu kan menjadi tidak sah atau kurang afdol zakatnya. Kalau uang itu setara Rp36 ribu. Tapi kalau yang dimakan sehari-hari itu berasnya seharga Rp10 ribu misalnya, ya tetap diterima,”.