Pemkot Tak Pandang Bulu, Santunan Kematian untuk Semua Warga
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Heri Suwartono (Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
04 April 2023
Pemkot Tak Pandang Bulu, Santunan Kematian untuk Semua Warga
‘’Asal pengajuan dari ahli waris tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal kematian yang dibuktikan dengan akta kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil),’’ kata Heri. Persyaratan lainnya, warga meninggal dunia tidak terdaftar dalam santunan lain yang dibiayai APBD Kota Madiun. Contohnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ditanggung pemkot, karena dari BPJS ketenagakerjaan sudah mendapat santunan. Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2022 lalu dinsos PPPA setempat menyalurkan santunan kepada 2.200 ahli waris. Santunan kematian atau duka cita untuk ahli waris warga kota yang meninggal dunia Rp 1 juta. Sehingga, total yang dicairkan tahun lalu Rp 2,2 miliar. Alokasi anggaran santunan duka cita tidak masuk dalam biaya tidak terduga. Tapi telah dialokasikan khusus untuk program tersebut. Untuk mengurus santunan kematian tidak sulit. Pencairan maksimal satu hingga dua minggu. Sehingga mulai mengurus hingga pencairan tidak lebih dari satu bulan.