"SK itu terbit Minggu (28/8) kemarin. Kami langsung menyosialisasikan perubahan tersebut kepada semua parpol. Ada tambahan waktu untuk parpol melakukan perbaikan atau klarifikasi terkait keanggotaan mereka. Memperbaiki dokumen agar dapat dinyatakan memenuhi syarat (MS). masih ada potensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat). itu sudah kami sampaikan. tinggal parpol segera menindaklanjuti."