Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Siap-siap dapat Sanksi
Media: rri.co.id
Narasumber: Soeko Dwi Handiarto (Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
27 April 2023
Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Siap-siap dapat Sanksi
Soeko menjelaskan, jika ada ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas, maka konsekuensinya tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong. Soeko menegaskan, ASN yang sengaja tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran akan dijatuhi sanksi. Kecuali bagi yang menjalankan dinas. Hanya saja bagi yang tengah dinas luar kota, wajib berkoordinasi dengan pimpinan OPD masing-masing. Dia menambahkan, kedisiplinan ASN menjadi penilaian utama kinerja. Jika kedisiplinan dilanggar, pemkot tak segan memberikan sanksi tegas sebagai bahan evaluasi kinerja.