Narasumber: Herdi Wijanarko (Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun)
Tanggal Posting:
19 May 2023
Partai Masih Bisa Ubah Komposisi Calon
Untuk pergantian bacaleg itu, parpol hanya mengakses sistem pencalonan (Silon). Parpol akan menginput kembali bekas dan langsung diporses oleh sistem. Hal ini juga akan dilakukan oleh parpol selama proses perbaikan. ‘’Syaratnya harus ada daftar kosong untuk selanjutnya diisi calon pengganti,’’ jelasnya. Herdi menambahkan bacaleg pengganti itu tentu harus melengkapi persyaratan yang ada pada PKPU 10/2023. Di antaranya, e-KTP, ijazah terlegalisir, surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) setempat, keterangan sehat jasmani dan rohani, keterangan bebas narkoba, terdaftar sebagai pemilih, memiliki kartu tanda anggota parpol serta pas foto terbaru ukuran 4×6.