Kabar Gembira, Pemkot Madiun Hapus Denda Administrasi PBB
Media: solopos.com
Narasumber: Jariyanto (Kepala Badan Pendapatan Daerah "Bapenda" Kota Madiun)
Tanggal Posting:
26 May 2023
Kabar Gembira, Pemkot Madiun Hapus Denda Administrasi PBB
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, mengatakan program penghapusan denda adiminstrasi PBB akan dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023. Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-105 Kota Madiun. Jariyanto menuturkan penghapusan denda administrasi ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB sejak 2002 hingga 2022. Untuk besaran denda PBB bagi penunggak pajak adalah 2 persen per bulan. Dia menuturkan angka ini akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika pajak belum juga dibayarkan. Sehingga total persentase maksimal denda yang harus dibayarkan mencapai 48%. “Denda ini akan terhapus jika wajib pejak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda adiminstrasi PBB,” jelas dia.