Lima Bacaleg BMS, PArpol Diwajibkan Klarifikasi ke KPU
Media: Radar Madiun
Narasumber: Kokok Heru Purwoko (Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
05 June 2023
Lima Bacaleg BMS, PArpol Diwajibkan Klarifikasi ke KPU
Masalah data ganda bakal calon legislatif (bacaleg) belum beres. Pasalnya, sampai dengan saat ini, beberapa partai politik (parpol) yang kedapatan mendaftarkan bacaleg tersebut belum melakukan klarifikasi ke KPU Kota Madiun. "Dari hasil penemuan sementara, ada lima bacaleg yang tidak sesuai persyaratan. Sehingga, menjadi perhatian KPU untuk menyatakan bacaleg yang bersangkutan belum memenuhi syarat (BMS) setelah verifikasi administrasi pada 23 Juni nanti," terang pelanggar Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko ono dan kemarin (4/6).