Dua Bacaleg Wajib Diganti, Belum Genap 21 Tahun Saat Penetapan DCT
Media: Radar Madiun
Narasumber: Kokok Heru Purwoko (Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
09 June 2023
Dua Bacaleg Wajib Diganti, Belum Genap 21 Tahun Saat Penetapan DCT
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko menyatakan, dengan adanya temuan itu otomatis kedua bacaleg tersebut tidak dapat melanjutkan tahapan pencalonan. "Sementara, kami temukan dua bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus didiskualifikasi karena terdaftar di bawah umur," katanya kemarin