Larang Hotel-Resto Pakai LPG 3 Kg, Dinas Perdagangan Gelar Monev Bulan Depan
Media: Radar Madiun
Narasumber: Taufiq Kurniawan (Section Head Communi- cation & Relation Perta- mina Patra Niaga Regional Jatimbalinus,)
Tanggal Posting:
11 June 2023
Larang Hotel-Resto Pakai LPG 3 Kg, Dinas Perdagangan Gelar Monev Bulan Depan
Penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Kota Madiun dikontrol. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh. Terutama di beberapa restoran, hotel, usaha peternakan dan pertanian. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor B-2461/MG.05/ DJM/2022. Section Head Communi- cation & Relation Perta- mina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan mengatakan, sejak harga tabung LPG 12 kilo-l gram naik, banyak ditemui restoran di berbagai daerah beralih menggunakan LPG 3 kg. "Padahal, sesuai aturan itu dilarang. Karena LPG 3 kg itu difokuskan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya kemarin (10/6).