Narasumber: Wisnu Wardhana (Ketua KPU Kota Madiun)
Tanggal Posting:
07 August 2023
Sepuluh Parpol 100 Persen Memenuhi Syarat
“Setelah penyampaian hasil vermin perbaikan, masih ada masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus. Sesuai ketentuan, parpol diperkenankan memperbaiki. Termasuk kemungkinan penggantian bacaleg,” kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana kemarin (6/8). Selepas masa pencermatan DCS, KPU Kota Madiun akan melakukan pencoretan terhadap data bacaleg TMS. Setelah dicoret, maka bacaleg-bacaleg tidak bisa melakukan perbaikan dan dipastikan tidak dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Sementara ini, partai politik (parpol) yang bacalegnya sudah dinyatakan memenuhi syarat 100 persen ada sepuluh. Sedangkan, bacaleg dari tujuh parpol lainnya belum memenuhi syarat. Antara lain, Nasdem, Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PPP, dan Ummat.