5 Parpol di Kota Madiun Belum Penuhi Keterwakilan Perempuan
Media: Radarmadiun.Jawapos.com
Narasumber: Mohda Alfian (Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
04 September 2023
5 Parpol di Kota Madiun Belum Penuhi Keterwakilan Perempuan
Keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk anggota DPRD Kota Madiun berpotensi berubah. Kondisi ini menyusul dikabulkannya gugatan atau uji materi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang pencalonan anggota legislatif oleh Mahkamah Agung pada Selasa (29/8) lalu. Dengan adanya putusan tersebut, penghitungan kuota keterwakilan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan mengacu pada aturan yang lama. ‘’Sementara sifatnya MA mengabulkan gugatan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) terkait keterwakilan perempuan. Jadi, belum ada putusan MA. Seandainya ada putusan MA, tentu bakal berdampak pada pihak termohon dalam hal ini KPU untuk mengubah peraturan. Termasuk ada penggantian DCS sebelum DCT. Bagaimana nanti kami menunggu arahan Bawaslu RI,’’.