Narasumber: Herdi Wijanarko (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Madiun)
Tanggal Posting:
13 September 2023
Komposisi Bacaleg Berpotensi Berubah
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan skema penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan pada daftar calon anggota (caleg) berpotensi mengubah komposisi sekaligus peta bakal calon wakil rakyat di Kota Madiun. Sebab, ada beberapa partai politik (parpol) dengan kuota bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dibawah ketentuan minimal. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menyatakan, sampai saat ini pihaknya masiih menunggu hasil revisi peraturan KPU (PKPU)10/2023. ”Kalau memang harus menambah, ya wajib (ditambah bacaleg) perempuan,” katanya kemarin (12/9). Herdi mengaku tengah menunggu instruksi dari pihak KPU RI.