Dinilai Langgar Aturan Tempat Pemasangan, Beredel 16 APK Caleg
Media: Radar Madiun
Narasumber: Novery Wahyu Hidayat (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
21 December 2023
Dinilai Langgar Aturan Tempat Pemasangan, Beredel 16 APK Caleg
Kemarin (20/12), sebanyak 16 APK di wilayah Taman yang dinilai melanggar ditertibkan oleh panwascam dan satpol PP. "Untuk kecamatan lain masih menunggu koordinasi dengan satpol pp,". Sebelumnya proses inventarisir telah dilakukan pihaknya di Manguharjo dan Kartoharjo. Hanya saja, sampai dengan saati ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan rekapitulasi berapa jumlah APK yang dianggap melanggar di dua kecamatan tersebut dari panwascam.