Melanggar, 20 APK Di turunkan. Parpol Sudah Diperingatkan tapi Tak Digubris
Media: Radar Madiun
Narasumber: Novery Wahyu Hidayat (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
03 January 2024
Melanggar, 20 APK Di turunkan. Parpol Sudah Diperingatkan tapi Tak Digubris
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) banyak melanggar aturan. Ada sekitar 20 APK yang diturunkan. Ini lantaran puluhan APK tersebut dipasang di tempat-tempat atau diluar titik yang sebelumnya telah ditentukan oleh KPU. "Kami tertibkan APK yang melanggar aturan perda maupun aturan pemilu. Yaitu, dipasang di tempat yang tidak semestinya. Sebelum ditertibkan, kami sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada pemilik APK untuk mencopoti sendiri. Tapi, sebagian masih ada yang membandel,".