Sortir – Lipat Surat Suara Dibayar Rp 275 Per Lembar
Media: Radar Madiun
Narasumber: Wisnu Wardhana (Ketua KPU Kota Madiun)
Tanggal Posting:
08 January 2024
Sortir – Lipat Surat Suara Dibayar Rp 275 Per Lembar
Logistik untuk keperluan tahapan sudah tiba di Kota Madiun. Kemarin (7/1) proses pelipatan surat suara mulai dilakukan. Sebanyak 50 orang dikerahkan untuk mengerjakannya. Mereka dibayar Rp 275 per lembar. "Kami sortir yang layak maupun tidak. Seandainya ada yang rusak akan kami musnahkan bersamaan jumlah kelebihan surat suara,". Proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan secara selektif. Warga yang dipekerjakan dilarang membawa alat komunikasi.