Narasumber: Herdi Wijanarko (Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun)
Tanggal Posting:
08 January 2024
Satu Parpol di Kota Madiun Tak Melaporkan LADK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mencatat ada 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kota Madiun yang menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Sedangkan satu parpol tidak melaporkan LADK, yakni Partai Garuda. Hal itu diketahui usai batas akhir pelaporan pada Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIB. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan, dari 17 parpol itu, delapan partai dinyatakan diterima laporannya. “Perbaikannya ada beberapa, misalnya seperti laporan penerimaan sumbangan baik dari perseorangan maupun perusahaan itu yang belum terpenuhi. Kemudian ada beberapa surat pernyataan yang belum dipenuhi, contoh penunjukan pengelola rekening khusus dana kampanye (RKDK),”.