Kabar gembira bagi para pelaku usaha hiburan di Madiun. Kenaikan pajak hiburan masih bisa ditekan. Ini menyusul diajukannya judical review terhadap UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). ‘’Kami berharap teman-teman pelaku usaha hiburan jangan galau dulu. Regulasi pajak hiburan belum final. Masih diupayakan solusinya oleh pemerintah pusat,’’.