Pemotor Melintas Jalan Diponegoro dari Arah Timur, Pukul 10.00 hingga 22.00
Media: Radar Madiun
Narasumber: Subakri (Kepala Dishub Kota Madiun)
Tanggal Posting:
26 February 2024
Pemotor Melintas Jalan Diponegoro dari Arah Timur, Pukul 10.00 hingga 22.00
Larangan pengendara motor melintas di Jalan Diponegoro Barat dari arah Timur pada jam-jam tertentu ternyata tak digubris, meski sudah ada rambu larangan hingga papan pengumuman. Pihaknya masih memberikan toleransi hingga masa sosialisasi berakhir. Namun kedepannya bakal dikenai sanksi tilang. "Insya Allah secepatnya (berlaku, Red). Akan ada penindakan kalau ada yang melanggar. Sebelum Lebaran sudah diberlakukan sanksi tilang,". Rekayasa lalin bagi pengendara motor tidak berlaku full time, namun dibatasi mulai dari pukul 10.00 - 22.00. Kebijakan ini mengakomodir masyarakat yang hendak mengantarkan anak-anak mereka pergi ke sekolah ketika pagi.