Pemkot Madiun bebaskan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Jariyanto (Kepala Bapenda)
Tanggal Posting:
06 May 2024
Pemkot Madiun bebaskan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengatakan program tersebut dilaksanakan dalam rangkaian menyambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun. "Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023," ujar Jariyanto, Senin. Menurut dia, melalui program itu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus.