Caleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN, Diserahkan ke KPU 21 Hari Sebelum Pelantikan
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Pita Anjarsari (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun)
Tanggal Posting:
04 May 2024
Caleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN, Diserahkan ke KPU 21 Hari Sebelum Pelantikan
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, caleg terpilih itu nantinya merupakan calon penyelenggara negara. ‘’Nantinya tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,’’ katanya. Ika tidak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) akan berdampak pada caleg terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.